Desa Belongkut, Kecamatan [Nama Kecamatan], Kabupaten [Nama Kabupaten]
Tahun Anggaran: [2025 / sesuai tahun pelaksanaan]
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat desa yang terdampak secara ekonomi, terutama masyarakat miskin dan rentan, melalui penyaluran dana tunai setiap bulan dari Dana Desa.
Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT serta arahan dari pemerintah pusat dan daerah guna mendukung ketahanan ekonomi keluarga dan meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor [isi sesuai tahun]
Peraturan Presiden No. [isi jika ada]
Peraturan Bupati / Perdes tentang Penetapan KPM BLT Dana Desa
Jumlah Total KPM BLT-DD Desa Belongkut: [Contoh: 35 KPM]
Penetapan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tanggal: [contoh: 15 Februari 2025]
Besaran bantuan per KPM per bulan: Rp 300.000,-
Total bulan penyaluran: 6 bulan (Januari – Juni 2025)
Total dana disalurkan:
35 KPM x Rp 300.000 x 6 bulan = Rp 63.000.000
| Tahap | Bulan | Tanggal Penyaluran | Jumlah KPM | Jumlah Dana Tersalurkan |
|---|---|---|---|---|
| I | Januari | 5 Februari 2025 | 35 KPM | Rp 10.500.000 |
| II | Februari | 5 Maret 2025 | 35 KPM | Rp 10.500.000 |
| III | Maret | 8 April 2025 | 35 KPM | Rp 10.500.000 |
| IV | April | 7 Mei 2025 | 35 KPM | Rp 10.500.000 |
| V | Mei | 6 Juni 2025 | 35 KPM | Rp 10.500.000 |
| VI | Juni | 8 Juli 2025 | 35 KPM | Rp 10.500.000 |
| TOTAL | Rp 63.000.000 |
Penyaluran dilakukan secara tunai langsung di Balai Desa dan dihadiri oleh:
Pemerintah Desa
BPD
Pendamping Desa
Babinsa / Bhabinkamtibmas
Perwakilan Kecamatan
Masyarakat penerima diwajibkan membawa KTP dan KK asli, serta menandatangani daftar hadir dan tanda terima.
Beberapa KPM berhalangan hadir saat penyaluran karena alasan kesehatan dan dilakukan penyaluran susulan.
Sosialisasi awal perlu ditingkatkan agar informasi lebih merata di seluruh dusun.